Desa Plodongan

Kec. Sukoharjo, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Plodongan

Cuti Bersama

Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Plodongan Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Secara umum, alur permohonan Informasi Publik adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon Informasi dapat mengajukan permohonan informasi yang dibutuhkan pada PPID baik secara langsung dan tidak langsung.
  2. Dalam hal permohonan diajukan secara langsung,  maka pemohon wajib mengisi formulir permohonan  dan melampirkan fotocopy identitas (KTP/SIM) untuk pemohon individu/perorangan dan akte pengesahan pendirian atau SK terdaftar untuk pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga/yayasan.
  3. Dalam hal permohonan diajukan secara tidak langsung, PPID memastikan permohonan informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan.
  4. Bilamana syarat permohonan yang diajukan tidak lengkap, maka akan disampaikan klarifikasi berserta tanda bukti.
  5. Dalam hal syarat permohonan yang diajukan sudah lengkap, akan diberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari, dengan perpanjangan 7 (tujuh) hari.
  6. PPID melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik. Jika dokumen/informasi yang diminta telah termasuk    dalam DIP dan dimiliki oleh meja informasi atau sudah terdapat di website PPID, maka langsung diberikan kepada pemohon informasi atau bisa langsung diunduh oleh pemohon informasi. Jika informasi/dokumentasi yang diminta belum termasuk dalam DIP, maka berkas permohonan disampaikan kepada PPID atau PPID Pembantu.
  7. PPID meminta kepada komponen atau Perangkat untuk memberikan informasi atau dokumen yang sudah termasuk dalam DIP, kepada PPID untuk diberikan kepada pemohon informasi. Komponen atau Perangkat memberikan informasi atau dokumen yang dimaksud kepada PPID atau PPID Pembantu
  8. Memberikan informasi atau dokumen yang diminta oleh pemohon informasi yang telah menandatangani tanda bukti penerimaan informasi atau dokumen.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi  persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.
  3. Penyampaian/ pendistribusian/ penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung,  dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
  4. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang  diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan, akan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan  informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan  penolakan  berdasarkan UU KIP.

BIAYA/TARIF

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk biaya penggandaan, ditanggung oleh pemohon/pengguna informasi.

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

841

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI841penduduk

732

PEREMPUAN

PEREMPUAN732penduduk

1.573

TOTAL

TOTAL1.573penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

YULIANTO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

DARNO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

BISLAM MUSTOFA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Perencanaan

TIPUK HASTANTI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

SAGIYEM

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

WIDARSO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I

DEVI LESTARI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II

ENDAH DWI SURYANI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

2

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

1

Orang

Kematian

3

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

2

Surat

Minggu Ini

2

Surat

Bulan Ini

7

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

7

Surat

Tahun Lalu

1

Surat

Total

18

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 103
Kemarin : 40
Total Pengunjung : 8.950
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.144
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

YULIANTO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

DARNO

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

BISLAM MUSTOFA

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

TIPUK HASTANTI

Kaur Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

SAGIYEM

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

WIDARSO

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

DEVI LESTARI

Kepala Dusun I
Tidak Ada di Kantor

ENDAH DWI SURYANI

Kepala Dusun II
Tidak Ada di Kantor